Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), A Hakam Naja. (Foto: Dok. Tangkapan layar youtube INDEF Economics)

Beranda / Ekonomi / PFII Tak Cukup Bermodal Insentif Pajak

PFII Tak Cukup Bermodal Insentif Pajak

PravadaNews – Tawaran insentif pajak dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum otomatis membuat investor global melirik Indonesia ketika daya saing pusat keuangan nasional masih tertinggal dari negara pesaing.

Perlu diketahui, Jakarta berada di peringkat 86 dalam Global Financial Centres Index (GFCI) 39 dengan skor 663, masih di bawah Kuala Lumpur pada posisi 42, Labuan 55, dan Dubai di urutan ketujuh dunia. Kondisi tersebut menunjukkan tantangan PFII bukan hanya menarik modal, tapi juga membangun kepercayaan pasar global.

Pemerintah pun menetapkan Jakarta sebagai lokasi awal PFII pada Jumat (14/8/2026) dengan menawarkan kemudahan investasi, fasilitas perpajakan, teknologi finansial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Hal ini membuat Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), A Hakam Naja menilai, PFII harus diarahkan untuk menarik investasi berkualitas, bukan sekadar menawarkan keringanan fiskal.

“Keberhasilan PFI ini tidak pernah hanya berasal dari insentif pajak yang ditawarkan, melainkan ada empat fondasi yang saling terkait yaitu kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, ekosistem keuangan yang lengkap, dan reputasi internasional,” kata Hakam dalam diskusi mengenai PFII, Sabtu (29/8).

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting karena investor membutuhkan jaminan dalam menjalankan aktivitas keuangan lintas negara. Selain itu, sistem pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah risiko penyalahgunaan aliran dana.

“Di sinilah muncul risiko di dalam pembentukan PFI ini, mulai dari money laundering hingga praktik capital round-tripping atau transaksi bolak-balik,” ujar Peniliti tersebut.

Risiko ini membuat transparansi pemilik manfaat dan tata kelola menjadi bagian penting dalam desain PFII. Pemerintah sendiri memasukkan ketentuan antipencucian uang serta transparansi kepemilikan sebagai bagian dari pengembangan pusat finansial itu.

Sorotan terhadap insentif juga muncul dari Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam pembahasan PFII. Harris mengingatkan fasilitas pajak harus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.

Daya tarik PFII, baginya, tidak dapat hanya bergantung pada insentif karena investor membutuhkan kepastian sebelum menempatkan dana dalam jangka panjang.

“Tanpa adanya kepercayaan, tidak ada orang yang mau meletakkan duitnya nanti di PFI. Sehingga ini akan menjadi bangunan-bangunan kosong apabila aktivitas keuangan internasional yang diharapkan tidak terjadi,” tutur Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI, Selasa (7/7).

Karena itu, tantangan PFII bukan hanya menghadirkan aturan yang menarik bagi investor, tapi memastikan regulasi berjalan konsisten dan mampu membangun reputasi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Pemerintah menargetkan PFII dapat memperkuat pasar keuangan sekaligus membawa investasi masuk ke sektor riil.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *