PravadaNews – Di balik penyaluran bantuan sosial yang seharusnya menjadi penopang bagi keluarga penerima manfaat, terdapat persoalan yang kini tengah ditelusuri aparat penegak hukum.
Bukan hanya mengenai dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga seberapa besar dampak keuangan negara yang ditimbulkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini mendalami penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penghitungan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai nilai kerugian yang diduga muncul dari pelaksanaan program bansos beras PKH.
Pendalaman dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo pada Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan terhadap Rudy menjadi salah satu rangkaian langkah penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam penanganan perkara korupsi.
Angka kerugian tidak hanya menggambarkan besarnya dampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat membantu penyidik melihat lebih jauh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana aliran dan penggunaan anggaran dalam program bantuan tersebut.
Di sisi lain, perkara ini menyentuh program yang secara langsung berkaitan dengan masyarakat penerima manfaat. Bantuan beras PKH semestinya menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan keuangan negara, tetapi juga mempertaruhkan tujuan bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP. Untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, penyidik bersama auditor BPKP mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras dalam perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian, soal pelaksanaan distribusi yang diduga tidak sesuai antara Kemensos dan vendor.
Budi menjelaskan, dalam kontrak, penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah masing-masing penerima manfaat atau door to door.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, distribusi yang dilakukan para distributor atau vendor diduga hanya sampai di tingkat kelurahan.
“Kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun, penyaluran para vendor yang mengerjakan pengadaan ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pergeseran pelaksanaan dari kontrak yang telah disepakati Kementerian Sosial dengan para penyedia jasa.
Selain mekanisme penyaluran, penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya yang semestinya dikeluarkan dalam proses distribusi bansos.
“Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak. Kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya,” kata Budi.
Usai pemeriksaan, Rudy tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” kata Rudy.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran bansos beras PKH. Penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp221 miliar.















