PravadaNews – Aksi kekerasan kembali mencoreng rasa aman di ruang publik. Kali ini, seorang sopir truk lanjut usia berinisial IL (63) menjadi korban pengeroyokan oleh tiga oknum sekuriti di sekitar Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban terpaksa menghentikan kendaraannya di area sekitar gerbang tol akibat mengalami kendala teknis pada truk yang dikemudikannya.
Namun, situasi yang seharusnya menjadi momen untuk mendapatkan bantuan justru berubah menjadi insiden brutal, saat ketiga pelaku diduga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban.
Aparat Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kasus ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) dan sempat tersebar di media sosial. Kejadian itu terjadi pada pukul 22.00 WIB usai korban melewati Gerbang Tol Cikande dan memilih untuk menepi sejenak.
“Berdasarkan keterangan korban, ia berhenti karena merasa ban truk yang dikendarainya mulai panas dan bermaksud untuk membasuh muka guna menghilangkan kantuk,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (6/5).
Namun, belum sempat turun, korban didatangi oknum petugas yang meminta untuk segera melanjutkan perjalanan. Korban sempat menjelaskan soal kondisi ban truknya, namun hal itu memicu perdebatan dan berujung pada penganiayaan.
“Korban akhirnya melapor ke Polda Banten terkait dengan peristiwa tersebut,” ujar Maruli.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan terjadinya kekerasan, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan dari terduga pelaku. Berdasarkan hal tersebut, penyidik meyakini bahwa ketiga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian,” jelas Maruli.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).
“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Maruli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Maruli meminta masyarakat melapor ke call center 110 jika mengetahui peristiwa kriminal atau dalam keadaan darurat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutup Maruli.















