Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Beranda / Nasional / Pesangon 0,5 Kali Permudah Perusahaan Lakukan PHK

Pesangon 0,5 Kali Permudah Perusahaan Lakukan PHK

PravadaNews – Rendahnya nilai pesangon dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan lebih mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, dengan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai untuk pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, kecilnya biaya yang harus dikeluarkan membuat perusahaan tidak berpikir panjang ketika memutuskan hubungan kerja dengan buruh.

“Penyebab yang membuat perusahaan menjadi gampang melakukan PHK itu pesangon 0,5 kali,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Menurut dia, ketentuan pesangon 0,5 kali yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 seharusnya tidak lagi digunakan setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menilai, dengan adanya putusan MK tersebut, pembayaran pesangon justru harus dikembalikan menjadi minimal satu kali. Ketentuan itu juga perlu menjadi acuan dalam penyusunan aturan turunan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sama nilainya dengan undang-undang. Kenapa masih menggunakan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon 0,5 kali, padahal keputusan MK menetapkan satu kali,” kata Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal yang saat ini menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, juga telah menyampaikan konsep Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden agar dapat ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya sudah memasukkan konsep Permenaker karena saya tidak bisa menandatangani Permenaker, yang menandatangani Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

Dengan kondisi tersebut, Said Iqbal memastikan akan terus mendorong ketentuan pesangon minimal satu kali dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

“PHK yang banyak ini terjadi salah satu faktornya karena rendahnya pesangon, maka dari itu kami menolak, pesangon harus kembali minimal satu kali,” ucap Said Iqbal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *