Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. IG/yusrilihzamhd)

Beranda / Hukum / Pemerintah-DPR Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Pemerintah-DPR Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

PravadaNews — Pemerintah dan DPR RI sama-sama menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung pada akhir 2026. Pemerintah menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri terkait bekerja cepat menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih dibahas secara internal di DPR. Setelah pembahasan di parlemen selesai, Presiden akan menunjuk menteri yang bertugas mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

“Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu,” kata Yusril kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Yusril mengatakan Prabowo telah memberikan pesan agar menteri yang nantinya ditunjuk dapat bergerak cepat. Pemerintah dan DPR disebut memiliki target yang sama untuk menuntaskan RUU tersebut tahun ini.

“Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya,” ujar Yusril.

Dia menegaskan pemerintah dan DPR telah memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Dengan demikian, pemerintah siap melanjutkan pembahasan setelah DPR menyelesaikan pembahasan internalnya.

“Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” katanya.

Komitmen serupa sebelumnya disampaikan pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dasco menyampaikan hal tersebut saat menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam pertemuan itu, Dasco menyampaikan target pengesahan RUU tersebut.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian,” kata Dasco kepada Botok dan rekan-rekannya.

Dasco kemudian menyebut batas waktu yang telah disepakati DPR. RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.

Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai pegangan atas komitmen tersebut. Dokumen itu juga dinilai menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada publik.

Selain itu, Dasco menyebut masukan dari masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III DPR akan menggelar pertemuan lebih spesifik untuk menerima masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja,” ujar Dasco.

Politis partai Gerindra itu mengatakan masukan masyarakat diperlukan untuk memperkaya materi RUU Perampasan Aset. DPR, kata Dasco, terbuka menerima pandangan berbagai pihak dalam proses pembahasan.

Dasco kembali menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati. Dia juga memastikan tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait pengesahan aturan tersebut.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” tegas Dasco.

Dengan adanya target pemerintah dan DPR tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan untuk segera dituntaskan. Pemerintah menunggu selesainya pembahasan internal DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *