PravadaNews — Polda Metro Jaya terus memproses hukum para pelaku yang diduga membonceng aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026. Hingga Rabu (2/9/2026), polisi telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka.
Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Selain mengusut perusakan dan penganiayaan, polisi masih mendalami kasus tewasnya seorang warga bernama Bambang Setiawan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mencari pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi terkait kematian Bambang. Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan sejumlah bukti visual.
“Penyidik telah menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sejumlah video amatir yang beredar di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah yang diduga mengarah kepada pelaku penganiayaan. Polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing pihak.
“Penyidik masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran lain dalam rangkaian kerusuhan tersebut,” ujar Iman.
Di tengah proses penyidikan, muncul berbagai spekulasi mengenai pihak yang diduga berada di balik kekerasan dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, polisi menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dalam kasus tewasnya Bambang Setiawan. Polisi masih berfokus pada alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keterlibatan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, peran tersebut memiliki batasan yang harus dipatuhi.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (ormas) dalam upaya memelihara kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 melarang ormas melakukan tindakan kekerasan. Ketentuan tersebut juga melarang tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta merusak fasilitas umum.
Sementara Pasal 59 ayat (3) huruf d mengatur larangan bagi ormas melakukan kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, peran ormas dalam membantu menjaga kamtibmas tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang muncul dalam rangkaian kerusuhan tersebut masih berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan















