Beranda / Infotaiment / YLBHI Desak Hentikan Sementara Program MBG

YLBHI Desak Hentikan Sementara Program MBG

PravadaNews — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan sementara ekspansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan itu muncul setelah ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, diduga keracunan.

BGN mencatat 512 orang terdampak hingga Rabu (2/9/2026). Para santri dilaporkan mengalami mual, muntah, diare, pusing, lemas, hingga sesak napas.

Para korban kemudian mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah juga telah dihentikan sementara.

YLBHI menilai penyebab gangguan kesehatan tersebut belum dapat dipastikan. Sampel makanan masih menjalani pemeriksaan sehingga dugaan keracunan harus menunggu hasil investigasi.

Lembaga itu juga menyoroti kapasitas produksi SPPG Kalitengah. Berdasarkan informasi awal, dapur tersebut memproduksi sekitar 2.800 porsi makanan setiap hari untuk 19 satuan pendidikan.

Sekitar 1.000 porsi di antaranya diperuntukkan bagi pesantren. YLBHI menilai produksi dan distribusi dalam skala besar memiliki risiko yang dapat berdampak luas ketika terjadi kegagalan dalam proses pengolahan makanan.

YLBHI menyebut risiko dapat muncul dari bahan baku hingga proses distribusi. Faktor suhu, waktu pengolahan, penyimpanan, dan pengawasan juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Kasus Sidoarjo juga dikaitkan YLBHI dengan dugaan kejadian serupa selama pelaksanaan MBG. Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sedikitnya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak program berjalan pada 2025.

Sebanyak 12.656 orang di antaranya tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026. YLBHI mengakui angka antarlembaga berbeda karena periode dan metode pencatatan tidak seragam.

YLBHI menilai perbedaan pencatatan menunjukkan belum adanya sistem data nasional yang terbuka dan dapat diaudit publik. Lembaga tersebut juga menyoroti persoalan tata kelola MBG yang dinilai berkaitan dengan berbagai aspek lain.

Temuan Ombudsman RI pada September 2025 turut menjadi perhatian YLBHI. Ombudsman mencatat empat potensi maladministrasi serta menyebut hanya 26,7 persen SPPG yang berfungsi saat itu.

YLBHI juga mengingatkan pemerintah mengenai hak anak atas pangan aman, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bahaya. Lembaga itu menilai kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam pelaksanaan program.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur meminta pemerintah menjadikan kasus Sidoarjo sebagai momentum evaluasi. “Sidoarjo harus menjadi titik berhenti: hentikan ekspansi, audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,” kata Isnur, mengutip dari laman YLBHI, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan menilai penyopotan sementara SPPG Kalitengah tidak cukup untuk menyelesaikan inti masalah dalam menjalankan program MBG. Investigasi harus dilakukan menyeluruh mulai dari pengadaan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.

“Wali santri dan korban berhak atas informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,” kata Edy.

Atas situasi tersebut, YLBHI mendesak: 

• Presiden Republik Indonesia menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi Program MBG sampai audit independen berbasis risiko selesai; menghentikan pola produksi massal yang berbahaya; dan merancang ulang program menjadi intervensi gizi yang terarah, desentralistik, serta diawasi publik.

• Kementerian Kesehatan, BPOM, Ombudsman RI, dan pemerintah daerah melakukan investigasi independen atas kasus Sidoarjo; mengumumkan hasil laboratorium, sumber kontaminasi, rantai tanggung jawab, dan tindakan korektif; serta mengaudit seluruh SPPG dengan pola produksi dan distribusi serupa.

• BGN dan Kementerian Kesehatan dalam waktu tujuh hari membuka data nasional insiden MBG yang memuat lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status uji laboratorium, tindak lanjut, dan pemulihan. Perbedaan data tidak boleh digunakan untuk mengecilkan skala masalah.

• Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan; menyediakan dukungan psikososial; melindungi korban, keluarga, saksi, dan pekerja; serta membentuk mekanisme ganti kerugian yang sederhana dan efektif.

• Kepolisian RI, Kejaksaan RI, KPK RI menyelidiki pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi apabila ditemukan kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan, atau korupsi. Penutupan satu dapur tidak boleh menghapus tanggung jawab institusional.

• Pemerintah dan DPR RI mengevaluasi dan melakukan moratorium/menghentikan segera MBG, memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027 dan mengembalikan ruang fiskal untuk sekolah aman, pendidikan dasar tanpa biaya, kesejahteraan guru, serta mutu pembelajaran.

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *