PravadaNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai penerapan digitalisasi dalam proses pemilu tidak hanya membutuhkan kesiapan penyelenggara dan pengawas, tetapi juga masyarakat sebagai pemegang hak suara.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, kemampuan masyarakat dalam memahami teknologi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan apabila digitalisasi, termasuk penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, benar-benar diterapkan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Menurut Totok, pengawasan terhadap proses pemilu di era digital tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan jajaran pengawas pemilu.
Masyarakat juga harus memiliki kecakapan digital agar mampu ikut mengawasi dan mengontrol jalannya proses demokrasi.
“Nah, kalau soal pengawasan tentu ini soal digitalisasi seperti dikatakan Teh Lolly. Orang harus melek digital, enggak hanya Panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” kata Totok usai diskusi Media Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang Lima Tahun di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Totok menilai prinsip aksesibilitas bagi masyarakat menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi. Sistem pemilu berbasis teknologi, kata dia, harus tetap dapat digunakan dan dipahami oleh masyarakat, termasuk mereka yang masih awam terhadap teknologi.
Totok merujuk pada salah satu putusan yang dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sistem e-voting harus mampu diakses oleh masyarakat yang tidak memiliki pemahaman teknologi secara mendalam.
“Karena dalam putusan, mungkin teman-teman bisa baca googling ya nanti, dalam salah satu putusannya pertimbangan hukumnya itu e-voting itu harus mampu diakses oleh masyarakat yang awam teknologi,” ujar Totok.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap sistem pemilu menjadi bagian penting dari substansi demokrasi.
Digitalisasi jangan sampai justru membuat proses pemilu hanya dapat dipahami atau dikontrol oleh kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kemampuan teknologi.
“Itulah substansi demokrasi yang membedakan kenapa sih demokrasi itu ada kebebasan untuk melakukan kontrol one man one vote, one value itu,” kata Totok.
Ia menegaskan prinsip one man one vote, one value menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan posisi yang sama dalam proses demokrasi.
Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemilu harus tetap memberikan ruang bagi seluruh masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi proses yang berlangsung.
“Dan tidak boleh hanya dimiliki sekelompok oligarki,” tegasnya.
Totok juga menepis anggapan bahwa kekhawatiran Bawaslu terhadap digitalisasi pemilu berkaitan dengan potensi berkurangnya atau hilangnya fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Menurut dia, persoalan utamanya bukan mengenai keberadaan Bawaslu dalam sistem pemilu digital.
Kekhawatiran yang lebih besar justru menyangkut kesiapan demokrasi Indonesia secara keseluruhan apabila sistem pemungutan suara berbasis teknologi diterapkan.
“Oh, kita tidak. Enggak, bukan soal itu. Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di Republik ini, bukan masalah sangat sektarian soal Bawaslu,” ujar Totok.
Totok menilai, pembahasan mengenai digitalisasi pemilu harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memastikan teknologi yang digunakan benar-benar siap diterapkan di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi dan akses teknologi yang beragam.
“Justru rakyat siap enggak? Republik ini siap enggak, rakyatnya? Saya pikir gitu,” pungkas Totok.














