Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan soal TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan soal TPPU

PravadaNews — Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penyidik memeriksa Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (3/9/2026). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut kliennya menjawab sekitar 50 pertanyaan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ujar Febri di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Febrie disebut memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Febri mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Febrie juga berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Febri, Febrie siap kembali menjalani pemeriksaan jika penyidik masih membutuhkan keterangannya. Ia menyebut kliennya siap diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” kata Febri. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Febrie diperiksa bersama enam orang lainnya dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya ialah Nurman Herin yang juga berstatus tersangka.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka. Sementara Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Febrie.

“Kurang-lebih tujuh orang,” terang Anang di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Lima orang lainnya yang diperiksa merupakan saksi dari pihak swasta.

Salah satu saksi berasal dari pihak perbankan. Penyidik mendalami alur transaksi yang berkaitan dengan Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

Anang mengatakan pendalaman transaksi menjadi bagian dari penyidikan TPPU. Penyidik juga mengecek kemungkinan transaksi dengan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan yang diduga berkaitan dengan Febrie. Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang diduga memicu blackout.

Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU. Penyidikan tersebut menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin yang berasal dari pihak swasta.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *