PravadaNews – Kewajiban distribusi domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita mencatat kenaikan hingga 139.638 ton pada Agustus 2026 seiring penguatan distribusi pasokan minyak goreng rakyat tersebut.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nawandaru Dwi Putra, mengatakan peningkatan ini terlihat dari tren realisasi DMO bulanan setelah terjadi penurunan pada Mei 2026.
“Realisasi DMO bulanan ini tercatat mengalami peningkatan yang cukup bagus sejak bulan Juni sampai Agustus, setelah sebelumnya pada bulan Mei mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu di bawah 100 ribu ton,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, dikutip Kamis (17/9/2026).
Kenaikan realisasi itu berlanjut pada periode awal September 2026 dengan catatan distribusi DMO dari produsen mencapai 60.278 ton sejak 1-9 September.
“Terakhir di bulan Agustus kemarin tercatat DMO sudah mencapai 139.638 ton, dan saat ini per tanggal 1 sampai 9 September terdapat realisasi DMO oleh para produsen sebesar 60.278 ton,” lanjut Nawandaru.
Peningkatan DMO tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan penyaluran minyak goreng rakyat melalui distributor tingkat pertama (D1) BUMN, yakni Perum Bulog dan ID FOOD.
Kemendag mencatat realisasi penyaluran DMO kepada distributor D1 BUMN telah mencapai 502.120 ton atau sebesar 48,62%. Skema ini digunakan pemerintah untuk memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar rakyat.
Nawandaru menjelaskan, kewajiban produsen menyalurkan DMO melalui D1 BUMN dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 memberikan pengaruh terhadap pergerakan harga rata-rata Minyakita setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Sementara itu, pemantauan redaksi dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag pada Rabu (16/9), harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di angka Rp15.858 per liter atau sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.















