PravadaNews – Ketersediaan Minyakita di pasar rakyat menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah ditemukan pasokan yang belum konsisten saat dilakukan pemantauan.
Kondisi ini disorot Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, yang menjelaskan distribusi melalui BUMN pangan menjadi salah satu upaya untuk memastikan Minyakita dapat menjangkau pasar rakyat secara lebih merata.
Nawandaru meminta Bulog dan ID FOOD terus mengisi pasokan Minyakita di pasar rakyat, terutama setelah pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ketersediaan barang di lapangan.
“Jangan sampai ketika pimpinan datang ke pasar rakyat stoknya baru dipasok atau masih ada, namun ketika pimpinan atau pejabat daerah tidak ada, pasokannya kembali kosong,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, dikutip Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena kesinambungan pasokan menjadi faktor penting agar masyarakat tetap dapat memperoleh Minyakita sesuai kebutuhan.
“Kami minta bantuan sekali lagi, ini sebagai pendukung psikologis masyarakat,” tegas Nawandaru.
Kemendag mencatat realisasi domestic market obligation (DMO) Minyakita menunjukkan peningkatan setelah sebelumnya mengalami penurunan pada Mei 2026 dengan capaian di bawah 100 ribu ton.
Pada Agustus 2026, realisasi DMO Minyakita tercatat mencapai 139.638 ton, sedangkan periode 1–9 September 2026 mencapai 60.278 ton, dengan penyaluran DMO kepada distributor pertama BUMN melalui Perum Bulog dan ID FOOD mencapai 502.120 ton atau 48,62%.
Selain itu, Kemendag juga memantau keberadaan Minyakita di tingkat pedagang pasar rakyat serta meminta daerah memperkuat koordinasi dengan Bulog dan ID FOOD, terutama wilayah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag pada Rabu (16/9), harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di angka Rp15.858 per liter atau sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Sebagai informasi, SP2KP digunakan Kemendag sebagai sistem pemantauan harga sekaligus early warning system untuk melihat pergerakan komoditas yang berada di atas HET, sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan koordinasi pengendalian harga.















