PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Sejauh ini delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus suap tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Budi belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Budi menjelaskan proses penggeledahan masih berlangsung saat informasi itu disampaikan.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
KPK memastikan perkembangan penggeledahan akan disampaikan kepada publik. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu konstruksi perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Adapun empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan sejak 15 September 2026 dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Selain mencari alat bukti melalui penggeledahan, KPK juga akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan aliran uang Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang disebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN akan didalami.
KPK juga masih membuka ruang untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik akan menggunakan bukti dan hasil pendalaman perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.















