Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 61 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kota Bogor sepanjang periode Mei hingga Juli. (Foto: Polresta Bogor)

Beranda / Hukum / Polresta Bogor Bongkar 61 Kasus Narkoba

Polresta Bogor Bongkar 61 Kasus Narkoba

PravadaNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 61 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kota Bogor sepanjang periode Mei hingga Juli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 68 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita berbagai barang bukti berupa ganja, sabu, serta ribuan butir obat keras tertentu (OKT).

Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Kota Bogor, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 68 orang,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka: ganja 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, obat keras 212.782 butir, dan psikotropika 870 butir. Dari barang bukti yang diamankan, polisi dapat menyelamatkan 382.467 jiwa dari dampak narkoba.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” kata Arie.

Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan semua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar. Dalam aksinya, para pengedar mendistribusikan melalui jasa ekspedisi dan mengakui barang yang dikirim merupakan suku cadang atau spare part kendaraan.

“Kita mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari luar kota, dia kirim untuk stok, namun berhasil kita amankan dan gagalkan peredarannya,” kata Ali.

“Kepada petugas ekspedisi, diakuinya paket isi spare part. Jadi dia menyamarkan isi paket tersebut dan sebenarnya isinya itu adalah obat terlarang itu. Ini juga terungkap dari hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi,” imbuhnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *