Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, memberikan kata sambutan dalam acara peresmian PT AXA Sharia Life Insurance. (Foto: Dok. PT AXA Financial Indonesia)

Beranda / Bisnis / AXA Rampungkan Spin Off Syariah Perkuat Proteksi Masyarakat

AXA Rampungkan Spin Off Syariah Perkuat Proteksi Masyarakat

PravadaNews – Pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi mulai terealisasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin bagi sejumlah entitas baru, termasuk PT AXA Sharia Life Insurance, untuk menjalankan bisnis asuransi jiwa berbasis prinsip syariah.

PT AXA Financial Indonesia resmi memisahkan unit usaha syariahnya melalui pendirian PT AXA Sharia Life Insurance sebagai perusahaan yang khusus menjalankan kegiatan asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Hal ini tercantum melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal Senin (8/9/2026). Izin tersebut berlaku sejak keputusan ditetapkan dan mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan serta menerapkan praktik usaha yang sehat. 

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, mengatakan pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengembangkan layanan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan berbasis syariah.

“Pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan wujud nyata komitmen AXA Group dalam menjalankan tujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dengan melindungi hal-hal yang paling berarti bagi mereka. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global,” kata Niharika di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Jumat (18/9).

Pemisahan unit usaha syariah, jelasnya, memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih fokus mengembangkan solusi perlindungan, distribusi, serta layanan yang menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah di Indonesia.

Selain itu, AXA Sharia Life Insurance juga diarahkan untuk mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap perlindungan finansial melalui pengembangan layanan dan inovasi berbasis kebutuhan nasabah.

“Melalui AXA Sharia Life Insurance, kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar solusi perlindungan. Kami ingin menjadi mitra perlindungan yang tepercaya bagi masyarakat Indonesia dalam membangun ketahanan finansial dan merencanakan masa depan yang lebih baik,” lanjut Niharika.

Niharika menambahkan, pengembangan bisnis syariah akan didukung melalui tenaga pemasar profesional, inovasi digital, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan produk yang dikembangkan tetap sesuai prinsip syariah.

Dari sisi regulator, OJK menyebut kebijakan pemisahan unit usaha syariah merupakan bagian dari penguatan industri perasuransian syariah melalui peningkatan tata kelola, kapasitas usaha, dan kemandirian entitas syariah.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mekanisme pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan tersendiri atau melalui pengalihan portofolio sesuai ketentuan.

OJK mencatat penerbitan izin usaha AXA Sharia Life Insurance menjadi bagian dari proses penguatan struktur industri asuransi syariah, dengan perusahaan tetap diwajibkan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *