Pravadanews – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) belum juga terbit meski pembahasannya telah berlangsung cukup lama. Padahal, aturan tersebut sebenarnya sudah rampung secara teknis, tetapi hingga saat ini masih tertahan lantaran perlu keselarasan dengan sejumlah regulasi lain.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Secara prinsip, secara teknikal, itu sebetulnya sudah selesai. Cuma memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu,” ujar Maman saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Maman, salah satu pertimbangannya, yakni aturan mengenai ojol yang memiliki irisan dengan sejumlah regulasi lain, terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah, dalam hal ini, kementerian telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Ketenagakerjaan. Sementara itu, revisi UU LLAJ juga tengah dipersiapkan untuk masuk dalam proses pembahasan.
“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” jelas Maman.
Selain sinkronisasi regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem UMKM. Maman menyebut terdapat sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk pelaku usaha yang menjadi merchant.
Melihat banyaknya UMKM yang menjadi bagian dari ojol, Maman pun tak ingin gegabah dalam Perpres Ojol tersebut.
Bahkan, kata Maman, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan terhadap seluruh pihak dalam ekosistem tersebut, terutama pelaku UMKM.
“Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya, biar sinergis semuanya,” ucap Maman.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI terlibat langsung dalam memfinalisasi Perpres Ojol yang mengatur ekosistem transportasi daring. Salah satunya hubungan antara pengemudi, pengguna, dan perusahaan aplikator.
Aturan tersebut juga mencakup pembagian kewenangan antarkementerian dalam mengatur layanan transportasi daring, mulai dari tarif angkutan orang hingga pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sejumlah kementerian dilibatkan dalam finalisasi Perpres Ojol agar pengaturannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Seperti tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).















