PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan untuk mengubah skema pendaftaran haji dari antrean menjadi war tiket.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, sedang mengkaji secara mendalam terkait perubahan skema pendaftaran haji tersebut.
Perubahan skema itu nantinya, calon jemaah haji harus bersaing untuk mendapatkan tiket keberangkatan haji.
Setelah mendapatkan tiket, para jemaah haji melakukan pembayaran, kemudian nantinya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” jelas Menhaj minggu lalu.
Baca Juga: War Tiket Pangkas Antrean Haji?
Kemenhaj Gagap Terjemahkan Perintah Presiden
Sementara itu, pengamat politik, Yusak Farchan memandang, wacana mengubah skema pendaftaran haji dari antrean menjadi war tiket bentuk ketidakpahaman Kemenhaj dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memangkas antrean haji.
“Melempar wacana war tiket yang belum matang menandai bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak siap alias gagap dalam menterjemahkan perintah Presiden Prabowo dalam melakukan revolusi penyelenggaraan haji,” kata Yusak kepada PravadaNews, Senin (13/4/2026).
Orang Miskin Dilarang Berhaji
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan menilai, wacana Kemenhaj terkait war tiket keberangkatan haji itu akan berpotensi menimbulkan prinsip ketidakadilan dalam penerapannya.
“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan, pada minggu lalu.
Marwan menuturkan, wacana haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah haji harus melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu.
“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” tutup Marwan.
Beri Keadilan
Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti wacana penerapan war tiket untuk pendaftaran haji.
Selly menegaskan, kebijakan terkait ibadah haji tidak semata-mata mengikuti pendekatan kecepatan akses atau kemampuan teknis semata, melainkan harus berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dalam keterangannya, minggu lalu.















