PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Tahapan itu berlangsung setelah perkara hasil operasi tangkap tangan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Menurut Budi, proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.
KPK juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan didalami dalam perkara tersebut. Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait pihak yang diduga memiliki peran signifikan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.
Pernyataan KPK tersebut merespons sorotan Mahfud MD mengenai peluang pemeriksaan Nusron. Mahfud sebelumnya meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN tersebut.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam program televisi swasta, Jumat (18/9/2026).
Mahfud menilai pemeriksaan Nusron perlu dijelaskan karena perkara tersebut berkaitan dengan pejabat publik. Mahfud mengatakan publik dapat mempertanyakan posisi Nusron apabila KPK tidak memanggil dan memeriksanya.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” ujar Mahfud.
Kasus dugaan suap tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta lainnya.
Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK kemudian melanjutkan penyidikan melalui serangkaian penggeledahan. Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN, tetapi tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon dan rumah Lampri. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung pendalaman perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.















