Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Tak Menyerah Usai Putusan Praperadilan Indra

KPK Tak Menyerah Usai Putusan Praperadilan Indra

PravadaNews – Putusan hakim dalam sidang praperadilan membawa perkembangan baru dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Indra, sehingga status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: KPK Telusuri Cukai Rokok Ilegal

Menanggapi hal itu, pihak KPK menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam amar putusan hakim beserta pertimbangannya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Budi menegaskan, putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Budi menyampaikan, lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *