PravadaNews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik. Penegakan etik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra lembaga perwakilan rakyat.
Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus mengatakan perilaku anggota dewan telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Aturan tersebut mengatur kewajiban anggota dalam menjaga sikap dan perilaku selama menjalankan tugas.
“Ada 16 pasal yang harus dipatuhi oleh Anggota DPR RI dan diawasi oleh MKD. Anggota dewan wajib menghindari perilaku tidak patut yang merendahkan citra lembaga, serta memiliki batasan pribadi termasuk larangan memasuki tempat prostitusi atau perjudian,” tegas Hasan dikutip Kamis (24/9/2026).
Hasan menegaskan MKD menjalankan pemeriksaan dan penegakan etik secara independen. Proses tersebut, kata Hasan, tidak boleh dipengaruhi kepentingan fraksi maupun jabatan anggota yang diperiksa.
“Dalam mengadili, 17 Anggota MKD juga bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi maupun intervensi Pimpinan DPR,” ujar Hasan.
Mantan Gubernur Jambi itu juga meminta dukungan jajaran kepolisian di daerah dalam mengawasi pelaksanaan kode etik anggota DPR. Menurut Hasan, pengawasan tersebut dapat dilakukan bersama untuk memastikan anggota dewan menjalankan ketentuan etik.
“Di Kalimantan Timur ini ada delapan Anggota DPR RI yang perlu dipantau bersama. Kami memohon bantuan Bapak-Bapak Polisi di daerah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kode etik ini di lapangan,” tutur Hasan.
Sementara itu, I Wayan Sudirta menjelaskan batasan hak imunitas yang melekat pada Anggota DPR RI. Menurut Wayan, hak tersebut merupakan jaminan agar anggota dewan dapat menjalankan fungsi konstitusional, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan, komunikasi dengan MKD diperlukan apabila terdapat proses hukum terhadap anggota DPR. Hal itu termasuk ketika aparat melakukan tindakan penggeledahan agar proses tersebut berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wayan turut menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut Wayan, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
“Sebentar lagi kan akan ada pengesahan RUU Perampasan Aset. Nanti kalau Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, tantangan Bapak di Kepolisian akan jauh lebih berat,” kata Wayan.
Wayan menilai bertambahnya kewenangan aparat penegak hukum harus diikuti pengawasan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Karena itu, prinsip akuntabilitas perlu tetap dikedepankan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting,” terang Wayan.
Selain itu, Wayan mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Wayan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip keadilan substantif dalam penerapan ketentuan KUHP baru.
“Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan,” pungkas Wayan Sudirta.















