Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Tanggapi Potongan Hukuman Nadiem Makarim

Kejagung Tanggapi Potongan Hukuman Nadiem Makarim

PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan banding yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara. 

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim JPU akan mempelajari putusan setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Anang mengatakan Kejagung menghormati putusan majelis hakim tingkat banding. Setelah mempelajari putusan, JPU akan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” ucap Anang.

PT DKI Jakarta sebelumnya memutus perkara banding Nadiem pada Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya ditetapkan sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan subsider enam tahun kurungan.

Putusan tersebut membuat hukuman Nadiem lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama. Sebelumnya, perkara tersebut diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung kini menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta sebelum mengambil sikap. JPU selanjutnya akan menentukan langkah hukum dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *