PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 mencapai sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut berdasarkan penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian tersebut masih disebut sekitar Rp10 triliun. “(Kerugian keuangan negara) kurang lebih Rp 10 triliun, kurang lebih ya,” ungkap Anang dikutip Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kerugian negara itu disampaikan bersamaan dengan rampungnya pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Tim penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan berkas perkara dan enam tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang menjalani tahap II yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri. Mereka terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” kata Anang.
JPU Kejari Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap beserta alat bukti. Alat bukti tersebut terdiri atas keterangan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap keenam tersangka. Anang mengatakan perkara tersebut kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” imbuh Anang.
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun, berkas perkara Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 3 Juni 2026. Saat itu, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selanjutnya, Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Asep disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Sehari kemudian, Kejagung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka. Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik merek Emmo untuk program MBG.
Pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) itu diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi kepada Dadan Hindayana.
Sementara itu, Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh pada 2 Juli 2026. Kejagung menduga Lalu memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan pembuat food tray atau ompreng yang kemudian produknya diduga diwajibkan untuk dibeli oleh calon mitra SPPG.
Selain persoalan titik SPPG, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam empat pengadaan barang di BGN. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam empat pengadaan tersebut, Kejagung menduga terdapat ketidaksesuaian ketentuan dan penggelembungan harga. Penyidik juga mengusut dugaan transaksi jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari penyimpangan tata kelola program MBG.















