Insiden KRL dengan kode operasional PLB 5568A (CL KPB–CKR) Tertabrak oleh Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di Bekasi (Foto: dok Istimewa)

Beranda / Nasional / Babak Baru Tragedi KA Bekasi Timur

Babak Baru Tragedi KA Bekasi Timur

PravadaNews – Senin, 27 April 2026, seharusnya menjadi perjalanan biasa bagi para penumpang yang berada di sekitar Stasiun Bekasi Timur.

Namun, dalam sekejap, suasana berubah menjadi kepanikan ketika KA Argo Bromo Anggrek terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line.

Benturan itu meninggalkan pemandangan memilukan, penumpang berhamburan, proses evakuasi berlangsung di tengah kepanikan, sementara keluarga korban menanti kepastian tentang nasib orang-orang yang mereka cintai.

Tragedi tersebut akhirnya menelan 16 korban jiwa dan menyebabkan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Duka yang ditinggalkan kecelakaan itu belum benar-benar usai ketika proses hukum mulai memasuki babak baru.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kecelakaan maut tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka.

Penetapan itu diumumkan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur tersebut.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dikutip Rabu (30/9).

Atas kelalaian hebat yang memicu tabrakan fatal tersebut, AN kini terancam hukuman berat.

Polisi menjerat sang masinis dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 323, 324, dan 474 KUHP, serta Pasal 198 dan 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *