Pravadanews – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) menolak perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut muncul karena status kemitraan tetap akandiperlukan agar pengemudi memiliki keleluasaan dalam mengatur jam kerja.
Ketua Komunitas Ojol (KAJOL) Indonesia, Firman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam sejumlah audiensi, termasuk bersama Komisi IX DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kita selalu berbicara, ojol itu mitra, kami bukan buruh,” ujar Firman dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Firman, pengemudi ojol bekerja untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, KAJOL meminta, agar aturan yang diterapkan tidak membuat aktivitas pengemudi menjadi terlalu kaku, termasuk dalam mendapatkan order.
“Di sini kami itu buat nyari uang, buat nyambung hidup. Kami minta pentingnya itu orderannya lancar, mitranya jangan dibikin ribet sama aturan, jangan terlalu kaku,” kata Firman.
Adapun salah satu alasan pengemudi ingin mempertahankan status mitra adalah fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja. Pengemudi dapat memilih untuk bekerja pagi, siang, maupun malam sesuai kebutuhan masing-masing.
Berbeda jika status tersebut berubah menjadi karyawan, KAJOL khawatir perubahan status tersebut justru membuat ruang gerak pengemudi lebih terbatas. Salah satu contohnya seperti adanya aturan mengenai jam kerja, pembatasan order, hingga pengurangan jumlah driver.
Di sisi lain, Firman menilai perlindungan terhadap pengemudi sebenarnya telah tersedia melalui sejumlah skema. Salah satunya melalui aplikator yang telah menyediakan asuransi, sementara pengemudi juga memiliki perlindungan melalui Jasa Raharja dan BPJS.
“Ketika ada kecelakaan di jalan, itu kami mempunyai asuransi dari Jasa Raharja atau BPJS,” kata Firman.
Firman juga menilai pembahasan mengenai pekerja platform tidak seharusnya hanya menyoroti hak pengemudi. Menurutnya, apabila status pekerja diterapkan, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi.
Maka dari itu, KAJOL meminta pemerintah dan DPR melibatkan komunitas pengemudi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Firman menegaskan, KAJOL tidak mewakili seluruh ojol, melainkan membawa aspirasi pengemudi yang tergabung dalam komunitas tersebut.
Firman pun berharap aturan yang nantinya dibuat tidak hanya didasarkan pada pandangan pihak yang tidak mengalami langsung aktivitas sebagai pengemudi ojol. Dirinya meminta suara driver didengar sebelum keputusan terkait status pekerja platform ditetapkan.
“Jangan sampai nanti aturannya dibikin berdasarkan pendapat orang yang jarang nge-bid, belum pernah ngerasain susah senangnya narik di lapangan. Jadi jangan suara kami ini nggak didengerin, tahu-tahu keputusannya jadi,” ucap Firman.
Sebagai informasi, DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draft RUU tersebut telah diserahkan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk mendapatkan masukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM kemudian menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan dan merumuskannya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR RI pada 14 September 2026.
Kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya. RUU tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).















