PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Aset yang disita mulai dari uang tunai hingga pesawat dan helikopter.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik Jampidmil melakukan penelusuran aset dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pemidanaan terhadap para tersangka.
“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang dikutip Minggu (4/10/2026).
Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan lima unit ponsel dan 889 dokumen. Selain itu, terdapat uang tunai senilai Rp24,97 miliar yang turut disita.
Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lainnya. Barang tersebut meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Anang mengatakan pesawat Textron Aviation Inc yang disita merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono. Andri diketahui merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Selain menelusuri aset, penyidik juga mendalami kondisi fisik motor listrik yang menjadi objek pengadaan. Pemeriksaan tersebut melibatkan tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Tim ahli ITS saat ini melakukan pemeriksaan fisik sekaligus pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kondisi dan kesesuaian objek dalam perkara pengadaan.
Dalam perkara ini, Jampidmil Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.
Penyidik menduga kelima tersangka bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik. Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Menurut Anang, rangkaian pengondisian tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam proses pengadaan. Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah unit motor listrik yang diadakan juga mengalami perubahan.
Jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan secara riil hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat pembuatan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan atau korporasi PT YAT. Kejagung juga menduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini belum diketahui. Anang mengatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar Anang.















