PravadaNews – Kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, digeledah oleh Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus dugaan impor handphone ilegal dari China.
Penggeledahan ini mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dokumen impor yang dilakukan perusahaan untuk meloloskan barang-barang elektronik ke pasar dalam negeri secara tidak sah.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung agenda strategis pemerintah melalui program Asta Cita yang diusung oleh Prabowo Subianto.
Khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan berbagai praktik ilegal seperti korupsi, narkotika, perjudian, hingga penyelundupan yang merugikan negara.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Polri telah membentuk satuan tugas khusus penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan melalui surat perintah Kapolri.
Satgas ini bertugas mengusut berbagai praktik ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara, termasuk modus-modus baru yang digunakan pelaku untuk mengakali sistem administrasi impor.
“Penyidik meyakini PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Sebelum menggeledah PT TSL, Bareskrim terlebih dulu menggeledah gudang-gudang terkait importasi HP ilegal pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar, Jakarta Utara; ruko di Jalan Pluit Barat, Jakarta Utara; ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat; Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyrus ruko Boulevard Raya, Jakarta Barat; serta ruko Toho, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merek HP, salah satunya iPhone.
“(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan spare part HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000,” jelas Ade.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik menetapkan 2 tersangka berinisial DCP dan SJ.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.
“SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru,” kata Ade.
Ade mengatakan, Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat, maupun udara, untuk menjamin sekaligus memastikan supaya tidak ada lagi kebocoran keuangan negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.
Ade mengatakan, komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam.
“Pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, yang merupakan fondasi kedaulatan negara,” imbuh Ade.















