PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nusron. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah diproses hukum.
“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo, Selasa (6/10/2026).
Setyo meyakini surat panggilan tersebut telah diterima oleh Nusron. Karena itu, KPK berharap Menteri ATR/BPN tersebut memenuhi agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.
“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.
Setyo mengingatkan pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara. Nusron diharapkan hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” imbuh Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu tersangka tersebut merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Tersangka lainnya yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang tercantum dalam UU Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan dalam UU Tipikor maupun KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.














