Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Kejagung Turunkan 34 Jaksa untuk Hadapi Febrie Adriansyah

Kejagung Turunkan 34 Jaksa untuk Hadapi Febrie Adriansyah

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut akan mengawal proses persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan jaksa tersebut akan tergabung dalam tim penuntut umum. Tim itu dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.

“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujar Anang dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut Anang, komposisi tim penuntut tidak hanya berasal dari jaksa yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung. Sejumlah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam tim tersebut.

“Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK,” ujar Anang 

Tim besar tersebut mulai bekerja dalam persidangan perdana Febrie yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung pada Rabu (7/10/2026).

Agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Febrie menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Kedua terdakwa tersebut yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Majelis hakim juga beranggotakan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati. Sementara tim penuntut umum terdiri dari sekitar 34 jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Febrie. Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp346.743.821.282. Selain itu, terdapat penerimaan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD440.990.

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu diduga dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dengan komposisi sekitar 34 JPU, Kejagung menempatkan sejumlah jaksa dengan latar belakang berbeda dalam tim penuntutan. Di antaranya anggota Tim 9 serta sejumlah mantan jaksa KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *