Beranda / Hukum / Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 kepada jaksa penuntut umum. 

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelimpahan perkara yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Tim menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur militer dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengadaan motor listrik yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.

Salah satu tersangka ialah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN. Penyidik juga menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Mereka adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, AA selaku Direktur PT ASE, serta GB yang menjabat Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik roda dua. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.

Temuan penyidikan juga menunjukkan ribuan unit motor listrik tidak dilengkapi baterai. Sebanyak 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki komponen tersebut.

Jika digabungkan, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlah itu mencakup motor listrik jenis trail dan skuter atau bebek dari total pengadaan sebanyak 19.269 unit.

Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya.

Ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas juga berdampak pada proses pencatatan aset negara. Seluruh motor listrik tersebut dilaporkan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berlanjutnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Jaksa penuntut umum akan menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Tim Penyidik Koneksitas Kejagung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *