PravadaNews – Status kepemilikan lahan Girik Letter C Nomor 1448/Persil 972 Blok S II, Kelapa Gading, Jakarta Utara diminta untuk dilakukan penelitian dan pengkajian ulang.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menjelaskan, penelitian dan pengkajian ulang itu hasil rekomendasi dalam audiensi terkait penyelesaian sengketa tanah yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fansos/Fasum).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemprov DKI Jakarta. “Kita lakukan komunikasi,” ujar Inggard dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Ketimpangan Layanan di Permukiman Padat
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah menegaskan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan keabsahan kepemilikan daripada legalitas administrasi.
Berdasarkan penjelasan BPN, menurutnya, dokumen seperti Surat Keputusan (SK) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang menjadi dasar pengajuan Pemprov DKI masih perlu penelitian lebih lanjut.
Pasalnya, terdapat keberatan dari pemilik Girik Letter C Nomor 1448 atas nama Maanih Binti Raisan. “Ini harus lebih menitik beratkan kepada keabsahan daripada legalitas,” kata Nuchbatillah.
Nuchbatillah meminta BPN memisahkan bidang tanah yang masih menjadi sengketa dengan bidang yang berstatus jelas.
“Kita minta kepada BPN untuk memisahkan dulu,” tutur Nuchbatillah.














