Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana saat ditemui di Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Ekonomi / Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan E-Commerce

Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan E-Commerce

Pravadanews – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha yang menjual produk lokal. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mengurangi beban biaya berjualan melalui platform perdagangan elektronik.

“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insyaallah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” ujat Temmy di Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Temmy menjelaskan, berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 42.000 penjual seller yang telah teridentifikasi menjual produk lokal dan berpotensi mengikuti program insentif tersebut. Namun, puluhan ribu penjual itu masih harus melalui proses pendaftaran dan kurasi sebelum dapat menerima insentif dari pemerintah.

“Sedang proses. Jadi nanti mereka daftar ke SAPA, dikurasi tahap satu, lalu diambil oleh pihak e-commerce, dikurasi lagi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif kalau memang sesuai dengan persyaratan yang ada di Kemenkop,” kata Temmy.

Lebih lanjut, sistem dan prosedur operasional standar (SOP) untuk pelaksanaan program tersebut telah disiapkan. Sistemnya pun diintegrasikan dengan platform SAPA.

Menurut Temmy, jumlah pelaku usaha yang nantinya memperoleh insentif akan bergantung pada hasil kurasi serta kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan Kementerian UMKM. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut akan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Dengan adanya program tersebut, Kementerian UMKM berharap jumlah penjual produk lokal yang dapat mengikuti program ini terus bertambah.

“Mudah-mudahan angka seller ini bertambah, dengan adanya insentif ini bisa membantu mereka,” kata Temmy.

Selain menyiapkan insentif biaya layanan, Kementerian UMKM juga berupaya memperluas pasar produk lokal melalui kegiatan promosi langsung kepada konsumen. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menghadirkan produk UMKM di kantor kementerian dan lembaga (K/L), terutama pada awal bulan yang bertepatan dengan waktu penerimaan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Melalui rangkaian program tersebut, pemerintah berharap produk lokal semakin mudah dijangkau konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar melalui perdagangan digital.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mewajibkan platform e-commerce atau marketplace memberikan diskon 50 persen tarif layanan bagi pelaku UMKM.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Bahkan saat ini, peraturan tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar digital.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *