Pravadanews – Ekspor perikanan dari Maluku mencapai Rp 700 miliar atau setara USD 40,8 juta pada periode 1 Januari hingga 23 September 2026.
Capaian tersebut turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan nilai ekspor tersebut berasal dari pengiriman berbagai komoditas perikanan dengan total volume mencapai 9.675,8 ton.
“KKP melalui UPT Badan Mutu Maluku hadir untuk membantu pelaku usaha dengan menjamin mutu dari mulai hulu sampai hilir,” ujar Ishartini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Adapun jaminan mutu, kata Ishartini, diperlukan agar produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang berlaku. Dengan cara itu, Ishartini berharap, produk perikanan asal Maluku dapat bersaing dan diterima di pasar internasional.
Adapun tiga komoditas utama yang menopang ekspor perikanan Maluku meliputi tuna, udang vannamei, dan ikan julung-julung. Produk-produk tersebut dipasarkan ke sejumlah negara, di antaranya Republik Rakyat China (RRT), Singapura, Jepang, Amerika Serikat, Vietnam, Arab Saudi, Malaysia, dan Korea.
Ishartini menyebut, produk perikanan yang diekspor berasal dari 18 unit pengolahan ikan (UPI) yang telah memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan terdaftar di negara tujuan. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan bagi produk perikanan yang akan memasuki pasar ekspor.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan, mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir dianggap sangat terjamin untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, Badan Mutu KKP diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan sertifikasi dengan turun langsung ke rantai produksi perikanan.
“Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan produk perikanan memenuhi standar yang ditetapkan sekaligus mendukung keberlanjutan akses pasar ekspor,” ucap Sakti Wahyu Trenggono.















