PravadaNews – Peringkat adopsi kripto Indonesia turun dari posisi ketujuh pada 2025 menjadi ke-14 dunia pada 2026, meskipun jumlah akun konsumen di dalam negeri terus meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, naik 1,23% dari 22,93 juta akun pada Juli.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan perubahan peringkat tersebut perlu dilihat dengan memperhatikan metode penilaian yang digunakan Chainalysis pada 2026.
“Penurunan peringkat yang dimaksudkan Chainalysis ini karena Chainalysis melakukan perubahan metodologi pendekatan penilaian pada tahun 2026 ini,” jelas Adi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah akun konsumen perlu diperhatikan bersama penurunan nilai transaksi secara tahunan untuk melihat perkembangan industri kripto di Indonesia.
Berdasarkan data OJK, transaksi aset kripto pada Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun, turun sekitar 48,8% dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp45,21 triliun.
Namun, secara bulanan, transaksi kripto justru meningkat 12,87% dari Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Adi menjelaskan, pergerakan transaksi turut dipengaruhi kondisi pasar global dan faktor geopolitik.
Karenanya, OJK terus memperkuat pengawasan, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen untuk menjaga perkembangan industri kripto, yang bagi Adi tidak cukup dinilai berdasarkan peringkat global maupun besarnya transaksi.
“Perlu kami tegaskan, keberhasilan industri kripto di Indonesia tidak hanya dilihat dari peringkat global atau besarnya transaksi, tetapi juga bagaimana kita telah mewujudkan bersama ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tegas Adi.
Sementara itu, laporan Global Crypto Adoption Index 2026 yang dirilis Chainalysis pada Rabu (23/9) menggunakan empat indikator penilaian, yakni aliran dana ke layanan kripto, saldo aset digital, transaksi langsung antarpengguna dalam negeri, ataupun transaksi lintas negara.
Dalam penilaian ini, Indonesia menempati peringkat ke-11 untuk aliran dana, ke-12 untuk saldo aset, ke-13 untuk transaksi antarpengguna domestik, dan ke-10 untuk transaksi lintas negara.
“Metode ini memberikan nilai lebih kepada negara yang menunjukkan kinerja konsisten pada keempat indikator dan mencegah keunggulan dalam satu kategori menutupi kelemahan pada kategori lainnya,” tulis Chainalysis dalam laporannya yang diterjemahkan redaksi ke bahasa Indonesia.
Adapun indeks 2026 mencakup 117 negara dengan periode penilaian Juli 2025 hingga Juni 2026, sedangkan laporan 2025 menggunakan metode berbeda dengan cakupan 151 negara, sehingga perubahan peringkat perlu dilihat berdasarkan perbedaan penghitungan tersebut.














