Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Ungkap Modus Goreng Saham di Bursa

KPK Ungkap Modus Goreng Saham di Bursa

PravadaNews – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait maraknya praktik di sektor pasar modal dengan memaparkan berbagai modus kecurangan sistemik.

Mulai dari strategi manipulasi pasar melalui skema pump and dump untuk menggoreng harga saham secara semu hingga tindakan penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN) oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kunto menegaskan rentetan praktik ilegal ini tidak hanya merusak integritas iklim investasi di Indonesia, tetapi juga secara nyata telah menimbulkan kerugian finansial yang masif bagi para investor.

Sehingga diperlukan sinergi pengawasan yang lebih ketat serta edukasi publik yang masif guna membentengi ekosistem keuangan dari ancaman tindak pidana korupsi dan penipuan terstruktur.

“Terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).

Kunto menyebutkan modus kecurangan yang kerap ditemukan KPK ialah manipulasi pasar.

Kunto mengatakan, praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal juga kerap terjadi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *