Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni)

Beranda / Nasional / Tito: Indonesia Tak Impor Beras Kecuali Beras Khusus

Tito: Indonesia Tak Impor Beras Kecuali Beras Khusus

Pravadanews – Indonesia disebut telah mencapai swasembada beras pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, capaian tersebut membuat Indonesia tidak lagi mengimpor beras, kecuali jenis khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Tito menyebut swasembada beras menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah. Hal itu karena pemenuhan kebutuhan beras melalui produksi dalam negeri disebut jadi capaian yang disoroti pemerintah.

“Presiden menginginkan kedaulatan pangan. Tahun pertama sudah swasembada beras, tidak ada impor beras, kecuali beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menjelaskan upaya pemerintah dalam pelaksanaan program swasembada pangan. Tito menilai, pencapaian di sektor pangan perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun nyatanya, kata Tito, dalam pelaksanaan program pertanian di daerah masih menghadapi hambatan birokrasi. Kondisi itu dinilai dapat memperlambat program pemerintah pusat, apabila tidak diimbangi dengan dukungan pemerintah daerah.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengelolaan penyuluh pertanian. Pasalnya selama ini, penyuluh pertanian berada di bawah koordinasi dinas pertanian kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan program pemerintah pusat membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian sepakat untuk memangkas birokrasi, sehingga program swasembada pangan dapatencakup ke tingkat daerah.

Dengan penguatan koordinasi dan dukungan terhadap sektor pertanian, pemerintah berharap capaian swasembada beras dapat dipertahankan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Adapun, impor beras khusus, diketahui untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat dipenuhi secara memadai oleh produksi dalam negeri. Misalnya, kebutuhan kesehatan, konsumsi khusus, penelitian, bantuan kemanusiaan, benih, hingga bahan baku industri.

Selain itu, dalam pelaksanaannya juga harus memperoleh persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum memberikan izin impor, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari ketersediaan stok, kondisi produksi nasional, neraca pangan, perkembangan harga, hingga kebutuhan masyarakat dan industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan beras khusus terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas harga dan merugikan petani domestik.

Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan impor beras khusus tidak ditentukan berdasarkan kalender tertentu, melainkan bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap pasokan dan kebutuhan nasional. Meski impor dapat dilakukan sepanjang tahun, kebijakan ini tetap ditempatkan sebagai instrumen pelengkap, dengan prioritas pada penguatan produksi dan ketahanan pangan dalam negeri.

Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan tidak ada impor beras penugasan sepanjang 2026. Adapun impor beras yang masih tercatat dalam neraca pangan nasional berasal dari realisasi perizinan tahun sebelumnya dan kebutuhan khusus.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan realisasi impor beras periode Januari-Agustus 2026 mencapai 33.301 ton. Jumlah tersebut terdiri atas 27.251 ton beras industri dari perpanjangan izin impor 2025 dan 6.050 ton beras khusus.

“Yang perlu kami tegaskan, pada tahun 2026 ini tidak ada impor beras penugasan, meskipun masih ada data impor di tampilan atas. Realisasi impor yang tercatat adalah beras industri sisa perizinan tahun 2025 dan beras khusus,” ujar Hermawan.

Bapanas juga mencatat rencana impor beras sebesar 7.844 ton pada September-Desember 2026. Namun, angka tersebut tidak termasuk kebijakan impor beras penugasan pemerintah tahun ini.

Berdasarkan pembaruan Neraca Pangan Nasional per 3 September 2026, total ketersediaan beras nasional mencapai 47,26 juta ton, sedangkan kebutuhan tahunan diperkirakan sebesar 31,21 juta ton. Dengan demikian, stok akhir beras pada Desember 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 16,05 juta ton.

Hermawan menegaskan, tantangan pangan saat ini bukan semata-mata menyangkut ketersediaan nasional, melainkan juga pemerataan distribusi antardaerah.

Di sisi lain, Pengamat pertanian dan pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai tingginya stok beras perlu diimbangi dengan distribusi yang baik agar masyarakat dapat mengakses beras dengan harga terjangkau.

“Masalahnya, kalau stok beras tinggi tetapi distribusi tidak berjalan baik, masyarakat tetap akan menghadapi kesulitan memperoleh beras dengan harga yang terjangkau,” ucap Khudori.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *