Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat kick off Satgas P2BBL di Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian Koordinator Bidang Pangan)

Beranda / Ekonomi / Penyelundupan Benih Lobster Bikin Negara Rugi Rp40 Triliun

Penyelundupan Benih Lobster Bikin Negara Rugi Rp40 Triliun

PravadaNews – Di tengah ancaman kerugian ekonomi Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun akibat penyelundupan benih lobster, pemerintah mulai mengerahkan satuan tugas khusus diberi nama Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL).

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 mengenai pemberantasan pengiriman benih lobster secara ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tidak hanya menghilangkan potensi ekonomi nasional, tapi juga menghambat pengembangan budidaya dan mengurangi peluang pendapatan masyarakat pesisir.

“Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan,” ujar Zulkifli saat kick off Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10/2026). 

Menurutnya, tingginya permintaan dari luar negeri dan perbedaan harga dengan pasar domestik menjadi salah satu faktor yang mendorong penyelundupan benih lobster.

Padahal, Indonesia memiliki potensi sekitar 465,8 juta benih lobster per tahun yang tersebar antara lain di Nusa Tenggara Barat (NTB), pesisir selatan Jawa, dan Sumatera.

Untuk memperkuat pengawasan, Satgas P2BBL melibatkan berbagai kementerian dan aparat penegak hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi Ketua Pelaksana.

Zulkifli menegaskan, kerja sama tersebut diperlukan karena penyelundupan benih lobster melibatkan jaringan terorganisasi yang harus ditangani melalui penegakan hukum lintas lembaga.

“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri,” pungkas pria yang akrab disapa Zulhas.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah menghentikan ekspor benih lobster secara permanen. 

Pemerintah akan mengutamakan kegiatan pembudidayaan di Indonesia sebelum lobster dipasarkan ke luar negeri.

“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan,” kata Trenggono dalam kesempatan yang sama.

Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Aturan ini mewajibkan pembudidayaan benih lobster dilakukan di Indonesia.

Meski ekspor benih dihentikan, lobster hasil budidaya berukuran minimal 50 gram tetap dapat dikirim ke luar negeri dengan memenuhi persyaratan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat 339,5 kilogram lobster hasil budidaya di Batam telah dipasarkan ke Singapura hingga September 2026.

Namun, penyelundupan masih ditemukan setelah aturan tersebut berlaku. Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama petugas gabungan menggagalkan pengiriman 48.800 benih lobster ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat (18/9).

Diketahui, petugas menemukan 47.600 benih lobster mutiara dan 1.200 benih lobster pasir dalam 18 kantong plastik yang disembunyikan di koper penumpang. Adapun Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan pengawasan terhadap penumpang dan kargo internasional akan terus diperketat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *