Pravadanews – Kalangan buruh mulai menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2027 menjelang penetapan yang dijadwalkan pada 1 November 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh terkait rencana penetapan upah minimum 2027, Selasa (13/10/2026).
Said Iqbal mengatakan, usulan kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9 persen. Jelas dasar hitungannya,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Selasa (13/10/2026).
Adapun perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dilakukan secara tahunan atau year on year (yoy), dengan periode Oktober 2025 hingga September 2026. Menurut Said Iqbal, rata-rata inflasi yang digunakan dalam perhitungannya mencapai 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen.
Adapun indeks tertentu yang digunakan dalam perhitungan tersebut sebesar 0,9. Berdasarkan rumus itu, Said menyebut, hasil perhitungan kenaikan upah minimum mencapai sekitar 7,8 persen sebelum disesuaikan dengan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Tetapi, Said Iqbal menyebut, besaran kenaikan upah minimum tidak dapat disamaratakan karena setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Misalnya, seperti di Maluku Utara yang disebutnya memiliki pertumbuhan ekonomi mencapai 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen.
Dengan menggunakan rumus yang sama, Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum di wilayah Maluku Utara dapat mencapai sekitar 14 persen.Namun, justru angka kenaikan di Maluku Utara diturunkan menjadi 9 persen dengan mempertimbangkan kebiasaan kenaikan upah minimum selama ini.
Dengan adanya usulan tersebut, Said Iqbal berharap kenaikan upah minimum bisa menjadi pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum 2027.
Selain menyampaikan usulan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi secara bergelombang di 38 provinsi untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Said mengatakan aksi akan dipusatkan di daerah masing-masing, mengingat penetapan upah minimum juga berkaitan dengan kebijakan di tingkat daerah.















