PravadaNews.com – Pemerintah akan melakukan monitoring terhadap 8.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selama delapan hari mulai 15 Oktober 2026.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional koperasi sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, monitoring tersebut dilakukan untuk mempercepat operasional KDKMP.
Pasalnya, hingga akhir tahun 2026, pemerintah menargetkan 35.000 KDKMP yang sudah lengkap dan beroperasi.
Adapun dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memeriksa kelengkapan kebutuhan operasional koperasi, mulai dari ketersediaan barang hingga sarana transportasi.
Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan koperasi benar-benar siap menjalankan kegiatan usahanya, mulai dari ketersediaan barang hingga akomodasinya.
“Dicek dulu, ada enggak mobil truk itu? Benar enggak, apa omon-omon aja? Ya, kalau ada truknya, benar enggak mobilnya hidup, apa baknya aja yang ada?” kata Zulkifli Hasan.
Selain kendaraan, pemerintah juga memeriksa ketersediaan barang yang akan dipasarkan atau disalurkan melalui koperasi. Barang tersebut mencakup pupuk subsidi, gula, minyak goreng, dan gas LPG.
Selain itu distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog juga disebut akan ada di KDKMP. Zulkifli menyebut, sekitar 1 juta ton beras SPHP disiapkan untuk masyarakat selama menghadapi kenaikan harga beras.
“Nah, ini lagi dikirim sekarang ke Kopdes-Kopdes ini, yang sudah selesai mungkin bisa 8.000-an terisi dalam minggu ini,” kata Zulkifli Hasan.
Meskipun begitu, Zulkifli mengaku, kondisi kesiapan koperasi saat ini belum merata. Ada koperasi yang sudah lengkap dan terisi barang, tetapi ada pula yang masih membutuhkan pemenuhan sejumlah kebutuhan operasional.
Oleh karena itu, kata Zulkifli, monitoring juga dilakukan untuk mengetahui apa saja yang jadi hambatan di masing-masing koperasi.
“Selama 8 hari ini akan ngecek terus apa yang belum, apa yang sudah, ada yang sudah baik, ada yang belum, gitu. Agar terus disempurnakan,” ucap Zulkifli.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dasar percepatan operasional koperasi.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan, regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat operasional sekaligus menjaga ketersediaan barang di gerai koperasi.
“Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat operasional KDKMP sekaligus memastikan setiap gerai mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan,” kata Dudung, Rabu (23/9/2026).
Untuk menjaga distribusi ini, Dudung mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyalur, dan lembaga terkait guna memastikan pasokan, ataupun pengendalian stok berjalan tanpa terputus.













