Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (Foto: Dok. Instagram @titokarnavian)

Beranda / Nasional / Tito Usul BUMD Diawasi Eselon I

Tito Usul BUMD Diawasi Eselon I

PravadaNews – Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Tito mengusulkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap BUMD melalui pejabat setingkat eselon I, sekaligus mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur BUMD secara lebih komprehensif.

Usulan itu disampaikan menyusul berbagai persoalan yang masih membelit sejumlah BUMD di daerah, mulai dari masalah tata kelola, kinerja usaha yang belum optimal, hingga pengawasan yang dinilai belum berjalan efektif.

Menurut Tito, langkah penguatan regulasi dan sistem pengawasan diperlukan agar BUMD mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito menilai pergantian kepala daerah kerap membuat BUMD mengalami kerugian.

“Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi,” kata Tito.

Tito menyayangkan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal, kata dia, BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.

“BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan membeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain,” ucap dia.

Karena itu lah, Tito memandang perlu adanya undang-undang spesifik mengatur BUMD. Sehingga, menurut Tito persoalan di BUMD bisa dihindari.

“Oleh karena itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengajukan usulan membuat undang-undang spesifik mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Namun, sambil itu berjalan prosesnya yang panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang di antaranya adalah memperkuat di bidang pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Selain itu, Tito juga menilai BUMD perlu dibina dan diawasi secara khusus oleh Kemendagri. Salah satu caranya, menurut Tito yakni BUMD dipimpin oleh pejabat eselon 1 atau setingkat direktur jenderal (dirjen).

“Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan direksi dan komisaris. Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I,” sebut dia.

“Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” lanjutnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *