PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah disusun dengan benar. Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan. Menurut Anang, pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Anang dikutip Kamis (15/10/2026).
Anang menegaskan, kewenangan untuk menerima atau menolak eksepsi berada di tangan majelis hakim. Kejagung akan mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan.
“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Febrie mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, dia meminta hakim membatalkan dakwaan atau menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Febrie menilai surat dakwaan terhadap dirinya tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Febrie juga meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Selain mempersoalkan surat dakwaan, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejagung. Febrie mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa, termasuk ketika menduduki posisi Jampidsus.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tutur Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menduga pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai transaksi yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta 440.990 dolar Amerika Serikat.
Melalui eksepsinya, Febrie meminta hakim membatalkan dakwaan sekaligus memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Namun, permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan majelis hakim sesuai proses hukum yang berlaku.














