PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Pemeriksaan Nusron dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu dugaan yang diusut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir sebagian tanah yang dikelola Summarecon dan kemudian dilakukan pemecahan HGB.
Pengusutan KPK tidak berhenti pada dugaan suap dalam pengurusan HGB. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Selain layanan pertanahan, KPK turut mendalami proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan Menteri ATR/BPN diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Budi menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” kata Budi.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kehadirannya diharapkan dapat membantu proses pendalaman perkara yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Budi.















