PravadaNews – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh sekolah pada 16–21 Oktober 2026 akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan seiring memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang antisipasi dampak kabut asap dan penyesuaian kegiatan pembelajaran. Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB sederajat di seluruh Sumut.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Instruksi itu berkaitan dengan penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah provinsi tersebut.
“Kebijakan ini juga sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sehingga perlu dilaksanakannya penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja pada satuan pendidikan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Selama penerapan PJJ, siswa diminta mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Orang tua atau wali murid juga diminta mengawasi kegiatan belajar dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama jam pembelajaran.
Sekolah dapat memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Guru juga diminta memastikan materi pelajaran tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik.
Penyesuaian kegiatan tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam surat edaran tersebut, mekanisme kehadiran mereka dilaksanakan melalui kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di sekolah masing-masing. Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
Dinas Pendidikan Sumut akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian.
Kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi kabut asap yang semakin mengganggu jarak pandang di sejumlah wilayah Sumut. Asap itu disebut berasal dari wilayah Sumatera bagian selatan dan Kalimantan yang terbawa pergerakan massa udara.
Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Hendro Nugroho, mengatakan kualitas udara di beberapa wilayah Sumut berada dalam kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi tersebut diketahui berdasarkan pemantauan pada 15 Oktober 2026.
“Hasil pengamatan Stasiun Meteorologi Kualanamu, Stasiun Meteorologi Aek Godang, dan Stasiun Meteorologi Silangit pada 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB juga menunjukkan penurunan jarak pandang berkisar antara 1-3 km,” kata Hendro.
Penurunan jarak pandang tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap. Masyarakat diminta mengurangi kecepatan kendaraan, menjaga jarak aman, serta menyalakan lampu kendaraan sesuai kebutuhan.
Selain mengingatkan pengendara, BBMKG mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Penggunaan masker yang sesuai juga dianjurkan untuk mengurangi paparan partikel asap.
Penerapan PJJ di seluruh Sumut dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni hingga 21 Oktober 2026. Keputusan mengenai kelanjutan pembelajaran jarak jauh atau pembukaan kembali sekolah akan bergantung pada evaluasi kondisi udara dan petunjuk dari pihak berwenang.















