Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat. (Foto:Negus gibran/pravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Awasi Ketat BGN Pasca Kasus Korupsi

DPR Awasi Ketat BGN Pasca Kasus Korupsi

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bakal mengawasi secara ketat tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) imbas terkuaknya kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Agenda pengawasan ketat itu dilakukan imbas kasus korupsi yang telah menyeret nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua petinggi lainnya yakni bekas Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurijal menyatakan, DPR akan segera memperketat pengawasan terhadap tata kelola anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Cucun mengatakan, pengawasan itu akan mencakup seluruh proses tata kelola di tubuh BGN, mulai dari data perencanaan, penganggaran, hingga kegiatan audit pasca pelaksanaan program.

“DPR akan terus meningkatkan pengawasan terhadap audit tata kelola BGN, termasuk proses perencanaan, penganggaran, sampai post audit,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/6/2026).

Baca Juga: DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG

Menurut Cucun, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja strategis BGN akan segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan undang-undang.

Cucun menekankan, salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah evaluasi tata kelola lembaga tersebut dalam pembahasan anggaran tahun mendatang.

Cucun memastikan Komisi IX akan menelaah hasil audit tata kelola BGN saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk APBN 2027.

Selain agenda pengawasan dari DPR, Cucun menilai pengawasan internal BGN juga perlu diperkuat. Menurut Cucun setiap institusi negara telah memiliki mekanisme pengawasan masing-masing salah satu contohnya termasuk melalui inspektorat internal.

“Pengawasan di DPR ada, di internal mereka juga ada melalui inspektorat dan pengawas internal,” ujar Cucun.

Cucun mengungkapkan, DPR juga akan terus mencermati berbagai catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan tata kelola dan penggunaan anggaran di BGN.

Cucun menambahkan, seluruh rangkaian itu dilakukan sebagai bentuk dukungan legislatif kepada program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto agar proses pelaksananya berjalan sesuai dengan tujuan visi misi nya.

“Apalagi DPR kan punya catatan misalkan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dibahas catatan-catatan penting terkait tadi misalkan temuan-temuan yang ada,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua pejabat lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi soal pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Adapun pengumuman penetapan tiga tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Syarief menyebut penyidik mengambil keputusan setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” jelas Syarief.

Kasus dugaan korupsi yang telah diungkap itu menyasar program MBG, salah satu agenda unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai dijalankan pada Januari 2025.

Program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada tahun pertama pelaksanaan dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam tata kelola program dan mengarahkan pelaksanaannya dengan skema menguntungkan diri sendiri serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.

Dugaan penyimpangan itu disebut melibatkan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” tandas Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *