Ilustrasi ketukan palu sidang.(Foto: AI)

Beranda / Hukum / MK: Tentara Pelaku Pidana Umum Diadili di PN

MK: Tentara Pelaku Pidana Umum Diadili di PN

PravadaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

“ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, para pemohon menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, khususnya sepanjang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 undang-undang tersebut. MK menilai ketentuan yang menjadikan status prajurit sebagai dasar kewenangan mengadili berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Selama ini, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menitikberatkan kewenangan pengadilan pada status pelaku sebagai anggota TNI. Ketentuan tersebut dinilai belum membedakan secara memadai antara tindak pidana yang berkaitan dengan tugas militer dan tindak pidana umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan perkara yang ditangani, bukan semata-mata identitas pribadi pelaku. Karena itu, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun struktur komando militer dinilai lebih tepat diperiksa melalui peradilan sipil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan peradilan umum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas dan independensi penegakan hukum. Langkah tersebut juga dinilai dapat mencegah risiko impunitas.

“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.

MK juga merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang mengatur hak atas proses peradilan yang adil dan independen. Menurut Mahkamah, penggunaan peradilan militer untuk perkara di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan bersifat eksepsional.

“Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” kata Enny.

Selain mengubah dasar kewenangan mengadili, MK menyoroti belum tuntasnya pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru. Pembentukan aturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Enny menyatakan amanat pembentukan undang-undang tersebut telah berjalan selama 22 tahun tanpa penyelesaian hingga putusan dibacakan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas membuktikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan militer dimaksud. Terlebih amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer secara menyeluruh. Apabila revisi tidak disahkan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *