Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla

DPR Desak Evaluasi Penanganan Karhutla

PravadaNews – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi perlindungan lingkungan di Indonesia.

Di tengah potensi meluasnya titik api pada 2026, penanganan kebakaran dituntut tidak sekadar bergerak setelah api berkobar, tetapi juga mampu mendeteksi ancaman sejak dini dan memutus penyebarannya sebelum melahap kawasan hutan lebih luas.

Terlebih, kebakaran di lahan gambut menyimpan tantangan tersendiri karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah, membuat proses pemadaman jauh lebih rumit dan membutuhkan teknik khusus.

Kondisi tersebut memicu sorotan anggota Komisi IV DPR RI, Riyono yang menilai penanganan karhutla belum maksimal.

Politisi Fraksi PKS itu mendesak pemerintah mengevaluasi strategi pengendalian kebakaran, mulai dari antisipasi titik api hingga penerapan metode pemadaman yang efektif di lahan gambut.

Menurut Riyono, potensi kebakaran yang diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, sehingga perlu direspons dengan kesiapsiagaan dan langkah pencegahan yang lebih optimal.

“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono, Sabtu (17/10/2026).

Riyono menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup kesiapan pemerintah dalam mencegah kebakaran, efektivitas pemadaman, serta peran Kementerian Kehutanan dalam menangani karhutla.

Riyono juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran berpotensi muncul kembali meskipun api di permukaan telah padam.

Karena itu, Riyono mendorong pengembangan teknik pemadaman yang mampu menjangkau bara api di bawah permukaan tanah.

“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelas Riyono.

Menurut Riyono, kondisi musim kering dan fenomena El Niño juga perlu menjadi perhatian dalam mengantisipasi kebakaran berulang.

Riyono menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga harus memastikan bara di bawah permukaan gambut benar-benar terkendali.

Lebih lanjut, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla.

Riyono juga menyebut perlunya mempertimbangkan penetapan status bencana nasional dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkas Riyono.

Dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya dalam tahun ini, Komisi IV telah menyelenggarakan tiga kali rapat dengan Kemenhut membahas penanganan Karhutla.

Pertama, pada 14 Juli 2026. Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto.

Agenda utamanya adalah membahas keabsahan penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.

Kedua, pada Agustus 2026 (Rapat Utama Karhutla dan El Nino).

Rapat kerja khusus yang fokus memaparkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Nino ekstrem.

Kemenhut memaparkan taktik pencegahan dini serta peta wilayah rawan.

Ketiga, pada 16 September 2026. Rapat kerja ini berfokus pada persetujuan pagu anggaran Kemenhut untuk Tahun Anggaran 2027.

Rapat ini dilakukan di sela-sela waktu intensif penanganan karhutla di lapangan oleh Menhut.

Hasil dari rangkaian pembahasan di tengah bulan September ini juga menelurkan keputusan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti data kepatuhan izin usaha.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *