Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (kemeja biru, tengah) saat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / Insentif SPPG MBG Berubah dari Rp 6 Juta Jadi Rp 2.000 per Porsi

Insentif SPPG MBG Berubah dari Rp 6 Juta Jadi Rp 2.000 per Porsi

PravadaNews – Pemerintah mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6 juta secara flat untuk setiap SPPG, kini diubah menjadi Rp 2.000 per porsi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki perhitungan biaya operasional dapur agar tidak mengurangi alokasi anggaran bahan baku makanan.

“Dulu itu dihitung Rp 6 juta flat, tiap SPPG Rp 6 juta. Mau berapa pun Rp 6 juta, sehingga bisa mengurangi porsi makanan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan, skema sebelumnya berpotensi membebani dapur yang melayani jumlah porsi relatif sedikit. Sebab, saat skema besaran insentif masih sama diterapkan, ternyata tidak mempertimbangkan jumlah porsi makanan yang disiapkan.

Misalnya, anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi dibagi menjadi beberapa komponen, yakni Rp 2.000 untuk investor, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 10.000 untuk bahan baku makanan.

“Jadi kalau cuma Rp 1.000, kan Rp 6.000 kenanya. Nah, jadi bisa mengurangi mutu makanan itu sendiri. Oleh karena itu sudah diputuskan sekarang Rp 2.000 per porsi,” kata Zulhas.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah menetapkan skema insentif berdasarkan jumlah porsi yang dilayaninya.

Adapun Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, skema insentif tetap sebesar Rp 6 juta kini telah dihapus. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejka 5 Oktober 2026.

Sudaryono menjelaskan, skema Rp 2.000 per porsi sebenarnya telah diterapkan pada awal pelaksanaan program MBG sebelum diubah menjadi insentif tetap Rp 6 juta. Melalui kebijakan terbaru, BGN mengembalikan skema tersebut agar besaran insentif sesuai dengan jumlah porsi yang disalurkan.

“Jadi di awal dulu memang Rp 2.000 per porsi. Kemudian ada kebijakan jadi Rp6 juta itu. Kemudian kita kembalikan,” jelas Sudaryono.

Meski demikian, Sudaryono memastikan mitra SPPG tetap dapat memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh berlebihan karena program MBG menggunakan anggaran negara.

“Ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja sekali untung. Ini kan terus-terusan. Mainnya main volume dan main panjang,” ucap Sudaryono.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *