PravadaNews – Bank Indonesia (BI) menyiapkan arah kebijakan baru di tengah perubahan dinamika ekonomi global dan domestik. Pasalnya, selain menjaga stabilitas ekonomi, BI kini juga mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Hal itu sesuai dengan mandat BI sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah dan kebijakan BI untuk ke depan. Pasalnya, dalam aturan terbaru itu, terdapat penegasan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, BI menjalankan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan pekerjaan.
“Kalau kita bicara terkait dengan arah dan kebijakan kami ke depan, tentu yang pertama kami akan menyesuaikan dengan mandat yang diterima oleh Bank Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam amandemen Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Gubernur BI, Destry Damayanti di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, menurut Destry, lingkungan ekonomi yang kondusif dari sisi moneter antara lain ditandai dengan inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, serta cadangan devisa negara yang cukup.
Sementara dari sisi sistem pembayaran, BI akan mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya. Hal tersebut juga perlu didukung struktur industri sistem pembayaran yang sehat serta infrastruktur yang berdaya tahan.
Adapun dari sisi kebijakan makroprudensial, kondisi ekonomi yang kondusif tercermin dari penyaluran kredit atau pembiayaan yang optimal, sistem keuangan yang stabil, serta penguatan keuangan yang inklusif dan hijau.
“Ini semua tentunya akan tercermin nanti di dalam kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, dan kebijakan moneter kami, yang tentunya akan didukung oleh kebijakan pendukung kami lainnya,” jelas Destry.
Namun, di tengah mandat tersebut, BI justru memastikan kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas. Sementara, untuk kebijakan lainnya akan lebih difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan moneter akan diarahkan untuk pro-stability, sementara kebijakan lainnya diarahkan untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi atau pro-growth,” kata Destry.
BI juga akan memastikan kebijakan tersebut agar dapat memberikan dampak yang efektif terhadap perekonomian. Bahkan, dapat dilakukan secara terintegrasi dengan kebijakan otoritas lainnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU P2SK yang membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola sektor keuangan nasional. Salah satu perubahan utama adalah perluasan mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Revisi aturan tersebut mencakup 17 pokok perubahan, termasuk penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI. Namun, DPR juga memperoleh kewenangan untuk mengevaluasi kinerja BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan hasil evaluasi dan rekomendasinya wajib ditindaklanjuti.
Selain itu, perubahan UU P2SK memperluas kewenangan dan cakupan sektor keuangan, mulai dari akses bank umum ke pasar modal, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga penguatan kewenangan OJK dalam mengatur aset kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Aturan baru tersebut juga mencakup ketentuan mengenai penerbitan surat utang khusus oleh Danantara, termasuk patriot bonds dan merah putih bonds, perluasan program penjaminan polis asuransi dalam proses resolusi, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.















