PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain perangkat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyidik turut mendalami pengadaan perlengkapan pengungsi hingga peralatan penanggulangan banjir dan longsor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik mencakup barang-barang untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi dan mendukung penanganan bencana. Barang tersebut antara lain tenda, selimut, pompa air, hingga perahu karet.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Temuan tersebut membuat ruang lingkup pendalaman perkara tidak hanya berkaitan dengan pengadaan perangkat komunikasi untuk penanganan karhutla. KPK juga menelusuri dokumen pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam penanganan bencana banjir dan longsor.
Budi menegaskan penyidik membutuhkan pendalaman menyeluruh untuk menganalisis berbagai dokumen pengadaan tersebut. Langkah ini diperlukan agar penyidik dapat menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BNPB.
“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka sehari kemudian.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang menjabat Kepala BNPB ketika OTT berlangsung. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif memimpin lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, KPK menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap berbagai pengadaan barang dan jasa masih dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BNP














