PravadaNews – Pemerintah Indonesia menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas 500 megawatt (MW) yang terhubung ke jaringan listrik pada periode 2032–2034.
Untuk merealisasikan target tersebut, masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, seperti penetapan lokasi pembangunan hingga persiapan tender dan kelembagaan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya kini tengah membahas rencana pengembangan PLTN tersebut bersama dengan pihak PT PLN (Persero). Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional
Menurut Yuliot, hal itu dilakukan karena kini sejumlah daerah membutuhkan pasokan listrik berkapasitas besar yang tidak dapat hanya mengandalkan energi baru terbarukan (EBT).
“Kapasitas listrik yang cukup besar itu di antaranya itu adalah disuplai dari PLTN,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Adapun pengembangan PLTN sendiri menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kapasitas pembangkit listrik nasional. Salah satu contoh negara yang telah memanfaatkan energi nuklir untuk memenuhi kebutuhan listriknya, yakni Prancis, Jepang, China, dan Korea Selatan.
Oleh karena itu, menurut Yuliot, Indonesia perlu segera mematangkan rencana pengembangan PLTN agar tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk sektor ketenagalistrikan.
“Jadi ya kita juga jangan ada ini juga karena kita sudah memiliki tiga reaktor riset dimanfaatkan oleh negara lain, sementara kita masih tetap belum memiliki PLTN,” jelas Yuliot.
Adapun target pengembangan PLTN sendiri telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Pemerintah menargetkan kapasitas awal sebesar 500 MW dan dapat terhubung ke jaringan listrik pada periode 2032–2034.
“Jadi ini kan kita karena sudah ada target waktu, dari sekarang kan kita juga sudah harus menyiapkan, karena pembangunan PLTN itu kan membutuhkan waktu 7 tahun sampai dengan 10 tahun,” kata Yuliot.
Salah satu tahapan yang harus diselesaikan adalah penetapan tapak atau lokasi pembangunan PLTN. Menurut Yuliot, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan 28 tapak potensial dan masih mempertimbangkan sejumlah lokasi tambahan.
Setelah tapak ditetapkan, PLN akan melanjutkan proses pengadaan melalui tender untuk pelaksanaan proyek pembangunan PLTN.
“Tender PLTN? Ini kan harus tapak dulu yang kita tetapkan. Nanti dari tapak yang sudah ditetapkan, nanti PLN itu akan melakukan tender lelang untuk pelaksanaan itu,” kata Yuliot.
Selain penetapan lokasi dan tender, pemerintah juga menyiapkan aspek kelembagaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PLTN. Yuliot mengatakan, salah satunya yang dibahas adalah penyesuaian organisasi di Kementerian ESDM, termasuk penanggung jawab pemanfaatan energi nuklir.
Dengan begitu, pemerintah masih perlu mematangkan sejumlah tahapan agar target pengoperasian PLTN dapat tercapai sesuai rencana.













