Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)

Beranda / Politik / Bawaslu Buka Ruang Debat Mahasiswa Soal Penegakan Pemilu

Bawaslu Buka Ruang Debat Mahasiswa Soal Penegakan Pemilu

PravadaNews – Ruang perdebatan soal masa depan penegakan hukum pemilu kembali dibuka dari kalangan mahasiswa.

Melalui Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia, gagasan mahasiswa diharapkan tidak berhenti sebagai adu argumentasi, tetapi dapat berkembang menjadi masukan untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap kompetisi tersebut mampu melahirkan gagasan dan usulan segar dari mahasiswa terkait penguatan penegakan hukum pemilu.

Harapan itu disampaikan Bagja saat membuka tahapan kompetisi dengan tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bagja mengatakan, forum debat tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji argumentasi sekaligus menyampaikan gagasan mengenai pelaksanaan undang-undang pemilu.

“Semoga debat kali ini menghasilkan usulan mahasiswa, nanti adu debat bagaimana undang-undang pemilu dilakukan,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, kompetisi debat penegakan hukum pemilu tahun ini menjadi penyelenggaraan terakhir yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu periode 2022–2027.

Dengan demikian, kompetisi serupa yang akan digelar pada 2027 mendatang akan menjadi tanggung jawab jajaran Bawaslu pada periode berikutnya.

Menurut Bagja, momentum tersebut juga menjadi bagian dari kesinambungan upaya Bawaslu dalam mendorong keterlibatan perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pembahasan mengenai penegakan hukum pemilu.

Gagasan yang muncul dari kompetisi diharapkan dapat menjadi masukan dalam melihat berbagai tantangan penegakan hukum pemilu ke depan.

“Nah, debat kali ini adalah debat terakhir periode kami, 2022–2027. Karena debat nanti tahun depan, 2027, akan dilaksanakan oleh Bawaslu periode 2027–2032,” ujar Bagja.

Bagja juga menyinggung arah penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan, khususnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa administrasi.

Menurut Bagja, Bawaslu ke depan akan bergerak sebagai lembaga yang menangani penyelesaian sengketa administrasi, baik sengketa proses administrasi maupun sengketa proses hasil atau hasil dari seluruh proses yang ada.

“Nanti Bawaslu bergerak ke depan sebagai lembaga penyelesaian sengketa administrasi, baik sengketa proses administrasi maupun sengketa proses hasil atau hasil dari seluruh proses yang ada,” tutur Bagja.

Karena itu, Bagja menilai forum debat mahasiswa menjadi penting untuk menguji berbagai argumentasi dan gagasan mengenai penyelenggaraan serta penegakan hukum pemilu.

“Itulah pentingnya sekarang adanya adu debat ini, di mana seluruh argumentasi akan dilakukan, seluruh hal akan dilakukan,” kata Bagja.

Bagja pun meminta para peserta berani menyampaikan argumentasi secara kuat dalam perdebatan.

Namun, dia mengingatkan agar perbedaan pandangan dalam debat tidak berubah menjadi permusuhan.

“Berdebatlah dengan keras sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya. Suaranya boleh yang baik dan lain-lain, tapi ingat perdebatan argumentasi tidak melahirkan permusuhan, berusaha memperjuangkan demokrasi di Indonesia,” tegas Bagja.

Sebagai informasi, pada tahapan eliminasi kompetisi tersebut tercatat sebanyak 370 regu dari perguruan tinggi se-Indonesia yang berpartisipasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perguruan tinggi berhasil lolos dan berhak mengikuti Tahapan Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026.

Adapun juri dalam kompetitsi debat tahun ini terdiri dari 36 juri yang berasal dari akademisi, mantan penyelenggara pemilu, dan praktisi hukum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *