PravadaNews – Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memperkuat upaya pengurangan susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia. Regulasi tersebut dibuat lewat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang disusun oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan mengatakan, RPrepres tersebut ditargetkan dapat mendukung penurunan SSP sebesar 3-5 persen setiap tahun. Tujuannya, untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan dari hulu hingga hilir.
“Badan Pangan Nasional mendorong penguatan tata kelola penyelamatan pangan agar memiliki landasan yang semakin kuat, terarah dan berkelanjutan,” ujar Aulia Sofyan dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/20/2026).
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan, target pengurangan SSP sebesar 3-5 persen per tahun tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Selain target tersebut, pemerintah melalui roadmap pengelolaan SSP juga menargetkan pengelolaan SSP mencapai 75 persen pada 2045.
Aulia mengatakan, pencapaian target pengurangan SSP membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sebab, susut dan sisa pangan dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Maka dari itu, upaya tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Namun, justru melibatkan 20 Kementerian/Lembaga (K/L) serta sejumlah pakar.
“Prinsip sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dari hulu ke hilir bersama sektor pentahelix ABCGM, baik di pusat maupun di daerah, harus diperkuat,” kata Aulia.
Menurut Aulia, kolaborasi tersebut telah mulai dilakukan Bapanas bersama berbagai pihak. Hingga 2026, Bapanas telah menjalin perjanjian kerja sama dengan 20 mitra yang terdiri dari sembilan asosiasi dan 11 bank pangan.
Di tingkat pemerintah daerah, sebanyak 17 gubernur serta 61 bupati/wali kota hingga 2026 telah menerbitkan instruksi atau surat edaran untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penyelamatan pangan.
Sementara itu, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto mengatakan, pengurangan SSP merupakan bagian dari transformasi sistem pangan nasional.
“Pengurangan susut dan sisa pangan ini menjadi salah satu bentuk transformasi sistem pangan yang ada di Indonesia. Target penurunannya 3–5 persen per tahun bukan hanya target pemerintah, tetapi target kita semua sehingga kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Jarot.
Upaya pengurangan SSP sebelumnya telah dilakukan pemerintah melalui Gerakan Selamatkan Pangan yang diinisiasi Bapanas sejak 2022. Program tersebut kemudian dilanjutkan melalui berbagai kegiatan untuk merubah perilaku masyarakat dalam mengelola pangan.















